JCCNetwork.id-Oknum Pendeta berinisial (YARD) dari salah satu gereja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan akibat tindak penganiayaan terhadap , seorang wanita berinisial HCK yang merupakan jemaat gereja itu.
Kepala Kepolisian Sektor Alas Komisaris Polisi menyampaikan, dari pihak keluarga korban tak terima, dengan perbuatan yang dilakukan Pendeta itu terjadi di depan puluhan jemaat lainnya. Maka korban datang melapor, kemudian kami langsung bergerak meringkus pelaku yang sementara masih di gereja.
“Setelah diperiksa sejumlah saksi dan korban, sang Pendeta telah kami tahan. namun untuk sementara pihak keluarga dari pelaku sedang melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan,” kata Edy, Kamis (27/4/2023).
Namun untuk sementara pihak kepolisan setempat masih membuat saran dan pendapat apakah dikabulkan atau tidak permohonannya.
Menurut Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Maka ia sampaikan, keluarga ajukan sudah ajukan penangguhan dengan penjamin istri pelaku. Meski begitu, penyidik Polsek Alak masih membuat saran dan pendapat apakah dikabulkan atau tidak permohonannya.
“Kasus itu tetap diproses secara hukum, sesuai laporan kepolisian yang dibuat korban, kasus penganiayaan itu terjadi sudah hampir dua minggu, ketika sedang ikut ibadah,” tutup Edy.
Sementara itu, melalui informasi, korban berasal dari Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, dianiaya YARD, pendeta pembantu di salah satu Gereja Pentakosta di wilayah itu. (Faris Mau)























