JCCNetwork.id- Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait anaknya Aditya Hasibuan, sekaligus tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral, selama 7 jam di Mapolda Sumut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, dari jam 12 (siang) sampai 7 malam,” ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Kamis (27/4/2023) malam.
Hasil sementara pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sudah cukup memenuhi unsur pidana perbuatan Aditya Hasibuan.
“Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH,” ucapnya.
Dari perbuatan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun.
“Rekan-rekan mohon bersabar, karena Ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Ditrreskrimum,” tutupnya.























