Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution Digelar di PN Jakpus

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution Dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Toni Irfan dan didampingi oleh dua Hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

- Advertisement -

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa Bambang Indarno Siswadi, Ir. Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia dari PT Has Sambilawang dituduh melakukan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon milik PT Pertamina EP pada Tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Kronologi singkat terkait perkara tersebut berawal yakni pada Desember 2018 PT Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT Has Sambilawang. PT Has Sambilawang sebagai pemenang lelang didasari Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).

Dalam perjalanannya, PT Has Sambilawang kata Bani, ternyata tidak sanggup mengerjakan proyek Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon karena tidak mempunyai anggaran yang cukup.

- Advertisement -

“Selanjutnya karena PT Has Sambilawang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan sehingga PT Has Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp 37.781.500.000,00 yang isinya mengenai pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang,” ucapnya.

PT Has Sambilawang beber Bani, mengalihkan peroyek pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor tersebut kepada PT PGAS Solution untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering.

Bani mengaku, PT PGAS Solution kemudian mencairkan anggaran sebesar Rp 5.845.859.246 kepada Bambang Indarno Siswadi untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Selanjutnya dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp 5.845.859.246,- ke saudara Bambang Indarno Siswadi namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu Ir Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dijerat menggunakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ir Agus Pancabayu Setiawan menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2023.

Sementara dua terdakwa lainnya atas nama Bambang Indarno Siswadi dan Nurlia tidak akan mengajukan nota keberatan pada sidang yang akan datang. (Nando).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cuaca Ekstrem Hantam Jakarta Barat

JCCNetwork.id- ​Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 20 unit rumah warga di RT 07 dan RT 08, RW 01, Kelurahan Kamal, Kecamatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER