JCCNetwork.id- Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial dan ELSAM menyatakan sikap bahwa tindakan serangan dan kekeraaan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI kepada personel maupun markas kepolisan merupakan fenomena memprihatinkan. Semua perbuatan tersebut tidak mencerminkan hal yang baik, namun justru menganggu kenyamanan masyarakat umum.
Pernyaan bersama ini dikeluarkan menyusul adanya penyerangan dan kekerasan oleh oknum anggota TNI menyerang dan merusak Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Rabu dini hari (26/4/2023). Kemudian, sebelumnya di Kupang, NTT pada Rabu (19/4).
“Rasa aman masyarakat terganggu dan terancam oleh kondisi yang terjadi. Oleh karena itu, serangan dan kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.” tegas keterangan pers dari Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial, ELSAM, Kamis (27/04/2023).
Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial dan ELSAM mengecam tindakan penyerangan disertai pengrusakan dan kekerasan. Baik yang terjadi di Kupang dan Jeneponto, kerena tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tindakan kekerasan itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum yang melawan prinsip-prinsip negara hukum,” tulis keterangan itu.
Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial, dan ELSAM sepakat mendorong agar semua pihak yang melakukan serangan dan kekerasan, dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memandang siapa mereka dan dari institusi mana mereka.
“Penghukuman secara benar terhadap mereka menjadi penting untuk memastikan bahwa keadilan di negeri ini masih ada. Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum (impunitas).” tulis keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial dan ELSAM juga mengingatkan bahwa oknum yang berbuat adalah bagian dari aparat negara. Maka seharusnya hukuman yang ditimpakan justru harus lebih berat. Penghukuman terhadap mereka seharusnya melalui mekanisme peradilan umum.
“Jika memang benar mereka yang melakukan kekerasan adalah oknum anggota TNI maka sebaiknya mereka diproses hukum yang adil dan benar.” tulis keterangan itu.























