JCCNetwork.id – Perampok taxi online berinisial AS (21) tertangkap Polisi saat melakukan aksinya. Peristiwa perampokan terjadi di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekan Baru, pada Kamis (20/4/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan AS berniat merampas satu unit mobil dengan nopol B 1291 PIL yang dikendarai sopir taksi Maxim bernama Sudarmedi.
Saat Sudarmedi melawan, pelaku langsung menikam leher kanannya menggunakan senjata tajam. Saat korban tidak berdaya, pelaku berusaha membawa kabur mobil korban namun terhenti karena menabrak tembok rumah milik warga.
“Saat berusaha kabur, pelaku menabrak tembok dan pot bunga milik warga dan warga pun mengerumuninya. Pelaku kemudian berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban,” kata Andrie.
Sementara itu sang sopir yang di tikam oleh pelaku sampai saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Lanjut Andrie, beralaskan hasil interogasi, mobil tersebut akan digunakannya untuk pulang kampung ke Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Selain itu nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.













