Pelaku Intelektual, Alasan Utama Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, membeberkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (31/3/2023).

- Advertisement -

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Teddy juga kerap berkelit saat memberikan keterangan dan menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan sabu, yang mana sebagai Kapolda Sumatera Barat yang dijabatnya saat itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahkan gunakan jabatannya.

- Advertisement -

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Real Madrid Krisis Usai Tersingkir, Kursi Pelatih Terancam Berganti

JCCNetwork.id-Kekalahan Real Madrid dari Bayern Munich di ajang Liga Champions UEFA memicu krisis besar di tubuh klub raksasa Spanyol tersebut. Hasil tersebut membuat Los Blancos...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER