JCCNetwork.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tedakwa mantan Kapolres Tebingtinggi, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti 18 tahun penjara dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ade Sofyansyah) dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Pasal yang sama juga digunakan untuk menjerat Linda Pujiastuti yang berperan mencari pembeli Narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa Putra.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penananan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ade.
Ade mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Dody Prawiranegara dianggap merusak citra Kepolisian karena sebagai Kapolres Bukittinggi terlibat dalam peredaran Narkotika.
Sementara itu, untuk terdakwa Linda dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengakui dan dan menyesali perbuatannya bahkan keduanya juga mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.
“Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pujiastuti pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa,” Ungkapnya. (Nando).