JCCNetwork.id – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 202.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” katan
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Menurut Miko, pihaknya mendalami putusan itu. Terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim yang terjadi. Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan mengambil langkah tegas.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” tutupnya.