JCCNetwork.id- Diduga ada kelompok terorganisir bergerak melakukan operasi penundaan Pemilu 2024. Demikian kata Centre for Strategic and International Studies (CSIS), buntut
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memerintahkan KPU untuk menunda Pemilihan Umum 2024.
“Saya sulit untuk nggak melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda. Kelompok-kelompok ini bisa teroragnisir secara rapih atau pun tidak, tapi tujuannya sama pemilu ditunda,” kata Peneliti CSIS Noory Okhtariza dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).
Kelompok itu menggunakan pengadilan sebagai tameng untuk merealiasasikan niat penundaan Pemilu 20124. Apalagi penggugat misalnya, Partai Prima dinilai tidaklah dikenal luas, seperti tidak diketahui adanya massa pendukung, penyelenggaraan rapat nasional, bahkan keberadaan baligonya. Namun begitu, parpol yang didirikan pada 2021 itu bisa menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional.
“Nggak hanya itu, ada presiden 3 periode, amandemen konstitusi, mengembalikan GBHN, mobilisasi menambah masa jabatan kepala desa, penghapusan jabatan gubernur supaya gubernur seluruh provinsi ditunjuk DPRD, dan hari ini keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024,” tutupnya.