Chuck Putranto Dovonis 1 Tahun Penjara, Hal Memberat Coreng Nama Baik Polri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Chuck Putranto, terdakwa obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

- Advertisement -

Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.

“Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan,” kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Ultimatum Menteri: Bersih atau Ditinggalkan

JCCNetwork.Id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan tegas kepada jajaran pemerintahan, terutama para menteri kabinet, agar tetap sejalan dengan tuntutan rakyat. Dalam pernyataannya saat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER