Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Pengguna Paspor Palsu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait kasus penggunaan paspor palsu oleh dua Warga Negara Asing (WNA) pria. Mereka adalah MSH (37), warga negara Mesir, dan YBI (25), warga negara Nigeria.

“Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

- Advertisement -

Sugito menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH ditangkap pada 16 Mei 2023 saat pemeriksaan imigrasi di terminal keberangkatan. Petugas yang meragukan keaslian paspornya kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah memeriksa di mini lab imigrasi, petugas imigrasi yakin bahwa paspor yang digunakan oleh MSH adalah palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, YBI ditangkap pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI bermula dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspornya. Petugas maskapai berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah memeriksa di mini lab imigrasi, petugas imigrasi yakin bahwa paspor yang digunakan oleh YBI adalah palsu. YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai menggelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Sugito. Hasil gelar perkara menetapkan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

- Advertisement -

Sugito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. “Selain paspor yang bersangkutan, kami juga memiliki beberapa bukti kuat, termasuk surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan bukan milik MSH,” terang Sugito.

MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka berpotensi dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan mereka dalam pemeriksaan keimigrasian yang telah mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

Begitu juga, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Perintahkan Flyover di Perlintasan KA Bekasi

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pembangunan jalan layang (flyover) di sejumlah perlintasan sebidang kereta api di Kota Bekasi, Jawa Barat. Instruksi tersebut disampaikan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER