JCCNetwork.id– Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sangat merugikan kaum perempuan. Ketidakadilan terjadi karena keterwakilan perempuan di parlemen hanya diberikan bobot sebesar 30 persen. Ini adalah diskriminasi terhadap hak-hak perempuan yang seharusnya dijamin secara proporsional.
Ironisnya, meskipun aturan tersebut dinilai tidak adil, belum juga ada revisi tanpa alasan. Padahal KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah sepakat merevisi PKPU tersebut.
“Belum direvisi,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat (19/5/2023).
KPU, kata Hasyim, telah berinisiasi mengakomodasi keluhan dari kalangan aktivis perempuan dan pegiat pemilu terkait aturan yang berpeluang menghambat keterwakilan perempuan di dalam Pemilihan Legislatif 2024 itu.
Meski demikian data KPU tentang bacaleg DPR RI, semua parpol sudah memenuhi syarat perempuan minimal 30 persen.
“Angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI tersebut sempat menginformasikan, KPU bakal merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yakni mengenai poin penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disepakati usai pertemuan KPU dengan Bawaslu dan DKPP. Itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.



