JCCNetwork.id — Kepolisian di sejumlah wilayah DKI Jakarta mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal pada Kamis (17/9).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka serta menyita puluhan ribu butir obat dan belasan gram sabu.
Di Jakarta Pusat, polisi mengamankan empat tersangka terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang.
Dari penindakan tersebut, sebanyak 74.997 butir obat berbagai jenis disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai transaksi obat di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.
Kasus lain diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Empat orang berinisial MN, AZ, EF, dan US ditangkap dalam Operasi Nila Jaya terkait dugaan penjualan obat keras ilegal.
Petugas menyita 4.212 butir obat dari para tersangka.
Penangkapan dilakukan di sejumlah toko kosmetik di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat tersebut.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial YM dan PI di Cakung, Jakarta Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyebut penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Polisi juga mengembangkan kasus sabu yang ditangani Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan.
Seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna diamankan dalam perkara tersebut.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang yang masih menjalani hukuman di dalam lapas.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari pengakuan, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Namun, ini masih dalam pendalaman,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya.
Pengungkapan juga dilakukan Polres Metro Jakarta Timur melalui Operasi Nila 2026.
Polisi menangkap seorang tersangka di Jalan Kayu Ramin, Utan Kayu Utara, Matraman, dengan barang bukti sabu seberat 12,54 gram.
Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam tas tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh personel Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba.
Rangkaian penindakan itu menunjukkan kepolisian di sejumlah wilayah Jakarta masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
























