Polisi Bongkar Kasus Pengeroyokan Tabanan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Tabanan, Bali, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang sebelumnya diamankan warga karena diduga mencuri ayam. Peristiwa tersebut berujung fatal setelah korban meninggal dunia dan videonya kemudian menyebar luas di media sosial.

Insiden itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

- Advertisement -

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati

menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Penyidikan juga mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

- Advertisement -

Menurut hasil penyelidikan sementara, persoalan bermula ketika sejumlah warga mengamankan seorang pria yang dicurigai mengambil dua ekor ayam. Korban juga disebut pernah menjadi orang yang dicurigai warga dalam sejumlah kasus pencurian lainnya yang dinilai telah meresahkan lingkungan sekitar.

Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan tindak pidana pencurian tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai.

Polisi menilai penanganan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menyebabkan luka berat hingga hilangnya nyawa.

“Setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Putu Bayu Pati dikutip Selasa (28/7/2026).

Polisi Tangani Dua Perkara

Dalam mengusut insiden tersebut, Polres Tabanan memisahkan penanganan perkara berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Perkara pertama menyangkut dugaan pencurian yang dilakukan korban. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Baturiti untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dugaan warga.

Sementara perkara kedua merupakan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara inilah yang kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendapatkan gambaran mengenai kejadian tersebut.

Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan sejumlah alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Dari proses pemeriksaan itu, polisi memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut belum menghentikan proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengetahui secara jelas bagaimana kekerasan terjadi, siapa saja yang berada di lokasi, serta tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang terlibat.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, penambahan tersangka akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Pembakaran Sepeda Motor Ikut Didalami
Selain aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kepolisian turut menyelidiki peristiwa pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut.

Pembakaran kendaraan menjadi bagian lain yang dinilai perlu diungkap untuk mengetahui kaitannya dengan rangkaian kejadian. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejumlah barang bukti terkait perkara juga telah diperlihatkan polisi dalam konferensi pers. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mencocokkannya dengan keterangan para saksi.

Polres Tabanan menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada satu peristiwa, tetapi mencakup seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan dugaan pencurian, pengeroyokan hingga kematian korban, serta pembakaran sepeda motor.

Langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat dipetakan secara utuh dan tidak ada bagian penting dari peristiwa yang terlewat dalam proses penyidikan.

Polisi Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian karena rekaman kejadian beredar di media sosial. Kepolisian menilai penyebaran informasi mengenai peristiwa hukum semacam itu harus diikuti dengan pemahaman bahwa proses penegakan hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika mendapati seseorang yang dicurigai melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya.

Warga yang menemukan seseorang dalam kondisi diduga melakukan kejahatan diminta segera mengamankan situasi secara wajar tanpa melakukan kekerasan, kemudian menyerahkan orang tersebut kepada polisi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tindakan spontan yang justru menimbulkan persoalan pidana baru dan dapat berujung pada korban jiwa.

Polres Tabanan memastikan seluruh perkara yang berkaitan dengan insiden di Banjar Dinas Juwuk Legi akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.

Dengan penetapan lima tersangka, proses hukum kasus pengeroyokan tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan tambahan, pendalaman alat bukti, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian kejadian.

Kepolisian kembali menekankan bahwa dugaan kejahatan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Masyarakat diharapkan tidak mengulangi tindakan serupa dan segera menghubungi aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Khofifah Pimpin Misi Dagang, Nilai Transaksi Tembus Rp12 Triliun

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp12.038.159.976.541 dalam ajang East Java Trade and Investment Forum 2026 atau Misi Dagang dan Investasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER