Putusan MK Perketat Pemberian Izin Tambang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/7/2026), MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, melainkan wajib melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mahkamah menilai ketentuan mengenai pemberian prioritas izin dalam UU Minerba masih menyisakan kekosongan norma karena tidak mengatur secara rinci parameter maupun mekanisme penentuan pihak yang berhak memperoleh prioritas.

- Advertisement -

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kebijakan prioritas yang diberikan pemerintah tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan izin pertambangan secara langsung kepada pihak tertentu tanpa melalui proses penilaian yang terukur.

Menurutnya, seluruh penerima prioritas harus diseleksi menggunakan parameter yang jelas sehingga keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 17 Juli 2026.

- Advertisement -

Mahkamah menilai pemberian prioritas tetap dimungkinkan sebagai bentuk kebijakan afirmatif pemerintah. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan dalam koridor konstitusi dengan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

MK menegaskan bahwa jumlah wilayah pertambangan yang tersedia sangat terbatas sehingga mekanisme seleksi menjadi syarat penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil sekaligus menghindari praktik diskriminatif maupun keputusan yang sarat kepentingan tertentu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti ketentuan Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba yang dinilai belum memberikan pedoman mengenai tata cara penetapan penerima prioritas. Kekosongan aturan tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah sehingga membuka peluang munculnya praktik yang tidak transparan.

Menurut MK, tujuan utama kebijakan prioritas adalah mendorong pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta memperkuat perekonomian daerah melalui pemanfaatan sektor pertambangan. Akan tetapi, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila proses penetapan penerima izin dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan dapat diuji.

Selain mengatur mekanisme pemberian izin, Mahkamah juga memberikan penegasan mengenai pentingnya pengawasan negara terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan. Izin pertambangan, menurut MK, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen pengendalian negara untuk memastikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, setiap izin harus memiliki masa berlaku yang rasional, diawasi secara berkala, dan dapat dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dikenai pencabutan izin, tetapi juga wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi, termasuk dampak kerusakan lingkungan, maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa mengenai “cara pemberian prioritas” dalam beberapa pasal UU Minerba bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai memperbolehkan penunjukan langsung.

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya konstitusional apabila dimaknai bahwa pemberian prioritas IUP harus didasarkan pada parameter yang jelas, proses penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, serta tetap melalui mekanisme seleksi yang adil bagi seluruh pemohon. Putusan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana agar tata kelola sektor pertambangan semakin transparan, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ekonomi Global Bergerak, Indonesia Tetap Optimistis Tumbuh 5,2 Persen

JCCNetwork.id- Perkembangan ekonomi global dan domestik sepanjang Jumat (10/7/2026) diwarnai sejumlah sentimen penting yang memengaruhi pergerakan pasar keuangan, investasi, hingga prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER