JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dengan selesainya tahap penyidikan, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai itu akan segera menjalani proses penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menandakan penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan.
Menurutnya, seluruh unsur formil maupun materiel dalam perkara telah dinyatakan lengkap sehingga konstruksi perkara beserta alat bukti yang dihimpun penyidik siap diuji di persidangan.
“Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Budi.
KPK menyebut jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penyusunan dakwaan dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Budi.
Budi menegaskan persidangan akan menjadi ruang independen untuk menguji seluruh pembuktian yang diajukan penyidik dan jaksa, termasuk dugaan tindak pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan KPK tetap berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, akuntabel, serta menjunjung prinsip due process of law.
“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penindakan terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan dinilai penting untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus melindungi penerimaan negara.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
Tiga tersangka dari pihak pemberi suap, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Jaksa KPK menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Andri dan Dedy Kurniawan masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Selain itu, mereka juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka penerima suap lainnya yang telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.
Dengan pelimpahan Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan, seluruh tersangka dari unsur penerima suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai kini telah memasuki proses persidangan maupun persiapan sidang.
KPK memastikan akan terus mengawal penanganan perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


