KPK Limpahkan BBP ke Jaksa dalam Kasus Suap Bea Cukai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

- Advertisement -

Dengan selesainya tahap penyidikan, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai itu akan segera menjalani proses penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menandakan penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan.

- Advertisement -

Menurutnya, seluruh unsur formil maupun materiel dalam perkara telah dinyatakan lengkap sehingga konstruksi perkara beserta alat bukti yang dihimpun penyidik siap diuji di persidangan.

“Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Budi.

KPK menyebut jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Penyusunan dakwaan dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Budi.

Budi menegaskan persidangan akan menjadi ruang independen untuk menguji seluruh pembuktian yang diajukan penyidik dan jaksa, termasuk dugaan tindak pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan KPK tetap berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, akuntabel, serta menjunjung prinsip due process of law.

“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penindakan terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan dinilai penting untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus melindungi penerimaan negara.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tiga tersangka dari pihak pemberi suap, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Jaksa KPK menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Andri dan Dedy Kurniawan masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Selain itu, mereka juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap lainnya yang telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.

Dengan pelimpahan Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan, seluruh tersangka dari unsur penerima suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai kini telah memasuki proses persidangan maupun persiapan sidang.

KPK memastikan akan terus mengawal penanganan perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

JCCNetwork.id- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, setelah ditemukan persoalan dalam...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Suahasil Blak blakan Belanja Negara Sudah Rp2 660,5 Triliun
08:15
Video thumbnail
Celetukan Arsul Sani di MK, Ada Sarjana tapi Enggak Punya Ijazah SMA #shorts #trending
01:19
Video thumbnail
Menohok, Arsul Sani Singgung Sarjana Tanpa Ijazah SMA dalam Sidang MK
09:41
Video thumbnail
KSAD Maruli Tegas Tak Main-Main Bagi Terlibat Judol Akan Ditindak Tegas #shorts #trending
00:50
Video thumbnail
Mentan Amran Sidak ke Kantor, Dapati Pegawai Merokok dan Meja Kerja Kosong
10:43
Video thumbnail
Mentan Amran Sidak Kementan, Pegawai Tak Ada di Kantor Langsung Disuruh Video Call
09:01
Video thumbnail
Akhirnya Perpres Ojol Terbit, Driver Online Bakal Dapat Angin Segar?
11:04
Video thumbnail
Disindir Prabowo, Ada yang Tiap Bulan Ramal Indonesia Kolaps, Begini Responsnya #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Disindir Prabowo, Ada yang Tiap Bulan Ramal Indonesia Kolaps, Begini Responsnya
08:25
Video thumbnail
Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati #shorts#
02:00
Video thumbnail
Tak Naik Kelas Mau Dilakukan Lagi Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
08:41
Video thumbnail
Paspampres Sampai Repot, Prabowo Jadi Rebutan Foto dan Salaman Warga
09:56
Video thumbnail
Hakim Guntur Hamzah Ungkap Kejanggalan Gugatan Sabar Musman Ini yang Dipersoalkan
08:31
Video thumbnail
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, Mahfud MD Bilang Begini
08:08
Video thumbnail
Detik-Detik DPR Cecar Kapolres Soal Kasus Pembongkaran Kuburan di Area PT Masmindo
11:03
Video thumbnail
Candaan Prabowo di Hadapan Bos China: Pekerja Timur Harus Dikasih Makan Banyak
08:22
Video thumbnail
Fantastis, Rosan Sebut Kapasitas Listrik Morowali-IWIP Lampaui Pemakaian Singapura
09:21
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER