Roy Suryo, dr Tifa Ditangkap Polda Metro

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan terhadap dr Tifa disebut terjadi di area Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Depok, sekitar pukul 06.30 WIB.

- Advertisement -

Saat itu, dr Tifa diketahui tengah bersiap mengikuti ujian seminar hasil program doktoralnya.

Informasi tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melalui akun media sosialnya.

“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” tulis Henri.

- Advertisement -

Ia menyebut dr Tifa sempat dijadwalkan mengikuti ujian pada pukul 09.00 WIB sebelum akhirnya dibawa oleh petugas kepolisian.

Menurut Henri, petugas Polda Metro Jaya datang dengan membawa surat penangkapan dan tetap membawa dr Tifa meski telah diajukan permohonan penundaan terkait agenda akademik yang bersangkutan.

“Inilah wujud polisi sudah tidak lagi menegakkan hukum, dan keadilan tapi lebih menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum dan Keadilan itu sendiri,” kata Henri menambahkan.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan penahanan terhadap dr Tifa.

Di lokasi berbeda, Roy Suryo juga dilaporkan turut diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum melalui Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut.

Mereka menilai kedua tersangka selama ini kooperatif dalam proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani kewajiban lapor.

“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” kata Petrus.

Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa penangkapan seharusnya tidak perlu dilakukan jika proses administrasi perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas, dan cukup dilakukan melalui pemanggilan resmi.

“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tambah Petrus.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan rinci terkait alasan penangkapan maupun status hukum kedua tersangka tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan JC

JCCNetwork.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, guna menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER