Mobile JKN Permudah Pindah FKTP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Digitalisasi layanan kesehatan terus diperkuat oleh BPJS Kesehatan melalui pengembangan aplikasi Mobile JKN. Salah satu layanan yang kini banyak dimanfaatkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah fitur perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara daring tanpa harus datang ke kantor layanan.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Dian Patriawan (69), peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Ia memanfaatkan aplikasi Mobile JKN setelah berpindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi dan membutuhkan penyesuaian fasilitas kesehatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal barunya.

- Advertisement -

Dian mengungkapkan, proses perubahan FKTP melalui aplikasi tergolong praktis dan mudah dipahami. Peserta hanya perlu melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian memilih menu perubahan data peserta dan opsi ubah FKTP pada aplikasi Mobile JKN.

Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar fasilitas kesehatan sesuai wilayah yang dipilih pengguna. Peserta kemudian dapat menentukan FKTP tujuan dan menyimpan perubahan data secara langsung melalui aplikasi.

“Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK. Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP. Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang saya pilih. Dari situ, saya bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut,” kata peserta JKN, Dian Patriawan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Menurut Dian, kemudahan layanan digital tersebut sangat membantu, terutama bagi peserta lanjut usia yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan lebih cepat dan efisien. Ia mengaku sebelumnya mengira proses perpindahan fasilitas kesehatan memerlukan prosedur panjang dan harus dilakukan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan.

Namun setelah mencoba aplikasi Mobile JKN, seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dari rumah tanpa membawa berkas tambahan maupun mengantre di kantor pelayanan.

Ia menjelaskan, perubahan FKTP yang diajukan melalui aplikasi akan berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Meski demikian, selama masa tunggu perpindahan, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sebelumnya.

Selain kemudahan perubahan FKTP, Dian juga menyoroti manfaat prinsip portabilitas dalam Program JKN. Melalui sistem tersebut, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada di luar daerah tempat fasilitas kesehatan terdaftar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu dinilai sangat membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau sedang berada di luar kota untuk sementara waktu. Dian sendiri mengaku masih kerap bepergian ke Situbondo sehingga fitur tersebut memudahkannya saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.

‎“Apabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Tidak hanya itu, aplikasi Mobile JKN juga dimanfaatkan untuk layanan antrean online. Dengan fitur tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran kunjungan berobat dari rumah tanpa harus datang lebih awal ke fasilitas kesehatan hanya untuk mengambil nomor antrean.

Peserta cukup memilih jadwal kunjungan, poli tujuan, hingga dokter yang diinginkan melalui aplikasi. Sistem ini dinilai mampu memangkas waktu tunggu pasien sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Sekarang lebih mudah, tidak perlu antre lama dan datang pagi untuk ambil nomor antrean. Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan,” katanya.

Di sisi lain, Dian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Ia mengaku pernah menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal yang meminta data pribadi dan sejumlah uang.

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan BPJS Kesehatan untuk meminta pembayaran ataupun data tertentu. Seluruh layanan administrasi BPJS Kesehatan, baik secara langsung maupun digital, dipastikan tidak dipungut biaya.

‎“Jika ada yang minta data atau uang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, sebaiknya hati-hati. Semua layanan administrasi di BPJS Kesehatan itu gratis, layanan tatap muka maupun non-tatap muka,” ujarnya.

BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna meningkatkan kemudahan akses pelayanan bagi peserta JKN di seluruh Indonesia. Kehadiran aplikasi Mobile JKN diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa terkendala jarak maupun waktu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Iran Buka Jalur Tanker di Selat Hormuz

JCCNetwork.id — Iran dilaporkan mulai membuka kembali akses pelayaran di Selat Hormuz dengan mengizinkan kapal tanker minyak Agios Fanourios I melintas melalui jalur yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER