JCCNetwork.id- Asosiasi maskapai nasional Indonesia National Air Carriers Association mendesak pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi di tengah lonjakan biaya operasional yang kian membebani industri.
Dorongan itu disampaikan menyusul kenaikan signifikan harga bahan bakar pesawat (avtur) serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai kondisi tersebut telah menekan struktur biaya maskapai secara serius.
Data yang dihimpun asosiasi menunjukkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter, meningkat sekitar 16 persen dibandingkan April 2026 yang berada di kisaran Rp23.551 per liter. Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah melemah ke level Rp17.425 per dolar AS per 4 Mei 2026, atau naik sekitar 2,5 persen dibandingkan posisi awal April tahun sebelumnya.
Menurut Denon, tekanan tersebut diperparah oleh faktor eksternal, termasuk ketidakpastian geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok energi dan industri penerbangan secara luas.
“Masih belum meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mempengaruhi industri penerbangan secara global dan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Dalam kondisi ini, INACA meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk menyesuaikan kebijakan fuel surcharge agar lebih responsif terhadap dinamika harga avtur. Skema yang saat ini mengacu pada periode evaluasi 60 hari dinilai tidak lagi relevan karena pergerakan harga bahan bakar yang sangat fluktuatif.
Selain itu, asosiasi juga mendesak agar pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) yang sebelumnya tertunda dapat segera dilanjutkan. Penyesuaian batas tarif tersebut dianggap krusial untuk memberi ruang bagi maskapai dalam menjaga keseimbangan keuangan di tengah kenaikan biaya operasional.
INACA memperingatkan, tanpa langkah penyesuaian kebijakan dalam waktu dekat, tekanan terhadap kinerja keuangan maskapai berpotensi semakin dalam. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas transportasi udara nasional serta sektor ekonomi lain yang bergantung pada layanan penerbangan.
Asosiasi menekankan pentingnya respons cepat dan adaptif dari pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Langkah cepat dan adaptif dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Denon.



