KPK Kembangkan Kasus Jalan Sumut, Belum Ada Tersangka Baru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sementara penetapan tersangka baru belum dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengusutan perkara tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam beberapa hari terakhir.

- Advertisement -

“Ini ada pengembangan dan masih sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah KPK memanggil sejumlah saksi pada Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap alur proyek serta dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang telah diproses sebelumnya.

Sejumlah nama yang diperiksa antara lain aparatur sipil negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatra Utara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala satuan kerja proyek jalan nasional di wilayah tersebut. Para saksi didalami terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme pengadaan proyek.

- Advertisement -

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala, termasuk materi yang digali dari pemeriksaan saksi. Pendalaman tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara menjadi lebih terang, sekaligus mengidentifikasi potensi tersangka baru.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi proyek jalan di Sumatra Utara yang sebelumnya telah disidangkan. Dalam perkara terdahulu, sejumlah pejabat telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan pada April 2026.

“Nanti kami akan update (beri tahu, red) pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” kata dia.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan dua klaster pekerjaan, yakni proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemberian dan penerimaan suap guna memenangkan proyek-proyek infrastruktur.

Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga adanya aliran dana suap dari pihak kontraktor kepada sejumlah pejabat untuk memuluskan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Dalam konstruksi perkara sebelumnya, pihak swasta berperan sebagai pemberi suap, sementara pejabat pemerintah diduga sebagai penerima. Praktik tersebut diduga terjadi dalam dua klaster proyek yang berbeda, namun saling berkaitan dalam pola pengaturan proyek.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam proyek infrastruktur tersebut serta memperkuat penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Megawati Mundur Sementara dari Timnas Voli

JCCNetwork.id- Kabar mengejutkan datang dari dunia voli nasional. Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, resmi mengajukan pengunduran diri sementara dari Timnas Voli Putri Indonesia....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER