JCCNetwork.id-Polisi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG nonsubsidi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua orang tersangka berinisial MNH dan MR ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk mengelabui warga, pelaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut di sebuah rumah yang bagian depannya dipasangi iklan penjualan.
Tabung gas hasil oplosan kemudian dipasarkan dengan harga berkisar Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.
Polisi memperkirakan para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung, dengan total pendapatan bulanan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2022 dan merupakan pengulangan dari kegiatan serupa di lokasi berbeda.
Selain menangkap MNH dan MR, polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial RD yang diduga berperan sebagai operator penyuntikan gas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi karena dinilai merugikan masyarakat dan negara.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.



