Dugaan Prostitusi Online, Tiga WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi. Ketiganya diamankan setelah terdeteksi melalui pemantauan aktivitas di salah satu situs daring.

 

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Indonesia, termasuk pelanggaran hukum.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia,” ujar Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Senin (4/5/2026).

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Rusia berinisial ED dan AR, serta satu warga negara Nigeria berinisial EJN.

- Advertisement -

Mereka berusia antara 21 hingga 27 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar.

Berdasarkan keterangan imigrasi, EJN dan ED diamankan di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.

EJN diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026 dengan izin tinggal kunjungan.

“AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, AR ditangkap di sebuah hotel kawasan Renon, Denpasar. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan izin tinggal kunjungan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencocokkan identitas melalui sistem data keimigrasian.

“AR diamankan di kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi,” kata Haryo.

Imigrasi menegaskan seluruh WNA wajib mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ketiga WNA tersebut berpotensi dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

“Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan minimal selama enam bulan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cerita Gitaris Korn Tinggalkan Ketenaran Bikin Kamu Merinding

JCCNetwork.id- Bayangkan kamu bertemu seseorang di jalan rambut gimbal, tubuh penuh tato, tatapan tajam, aura yang bikin orang sedikit mundur. Kesan pertama? Mungkin jauh...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER