JCCNetwork.id- Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) itu, polisi turut menyita 220 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ladang ganja tersebut telah beroperasi cukup lama dan menjadi bagian dari jaringan peredaran lintas daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026. Polisi mengidentifikasi adanya alur distribusi ganja yang tidak hanya beredar di wilayah Sumatera Selatan, tetapi juga menjangkau pasar di Pulau Jawa.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi ladang ganja.
Pengembangan kasus membawa aparat ke Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan area perkebunan ganja aktif serta ratusan kilogram ganja kering yang telah dipanen dan dikemas.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 karung berisi total 220 kilogram ganja kering, empat unit sepeda motor, serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan dan peta lokasi penanaman. Polisi menduga aktivitas ini telah dikelola secara sistematis dan terorganisir.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka PD diketahui berperan sebagai pengendali utama jaringan. Ia diduga mengatur seluruh proses mulai dari penanaman, pemanenan, hingga distribusi ganja ke berbagai daerah. Sementara itu, empat orang lain yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Minggu (26/4/2026).
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan, pembongkaran ladang ganja tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga menyebut pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta meningkatkan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke sumber produksinya.
“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” kata Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.



