JCCNetwork.id-Aparat Satnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di bantaran rel kereta api, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2026) sore.
Operasi tersebut diwarnai aksi pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang berusaha melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial DS, AF, SH, dan ZS.
Keempatnya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Petugas yang menuju lokasi harus melewati akses gang sempit.
Setibanya di titik sasaran, para tersangka langsung berupaya kabur.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke udara guna menghentikan pelarian.
Proses penangkapan berlangsung di area bantaran rel dan sempat diwarnai perlawanan dari para tersangka.
Namun, seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa korban jiwa.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket kecil sabu siap edar, beberapa paket ganja, puluhan alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, ratusan plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Nugraha, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Pelaku ada empat orang, perannya sebagai pengedar,” kata Rafli, Senin (27/4/2026).
Usai penggerebekan, petugas turut membongkar dan membakar gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang identitasnya telah dikantongi.
Keempat tersangka kini ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.



