­Bareskrim Bongkar Mafia BBM Subsidi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam operasi selama 13 hari, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp243 miliar.

- Advertisement -

Wakabareskrim Polri, Nunung Syarifudin, menyatakan pengungkapan dilakukan dalam periode 7 hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Selama operasi tersebut, penyidik menangani 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 330 orang.

- Advertisement -

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya.

Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya ratusan ribu liter solar dan pertalite, ribuan tabung LPG, serta ratusan kendaraan operasional.

Nunung mengungkapkan, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 SPBU yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum aparat. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Nunung.

Selain pasal pidana umum, penyidik juga akan menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model seperti itu nanti akan berhadapan dengan kami,” jelasnya.

Polri menilai penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok yang bergantung pada energi bersubsidi.

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mempersangkakan pasal TPPU,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BNI Ungkap Penggelapan Dana CU Aek Nabara Rp28 Miliar

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang setelah pihak perbankan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER