Pramono Wajibkan Izin Teknis Dispora untuk Lapangan Padel Baru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota. Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai respons atas menjamurnya fasilitas olahraga tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Pramono menegaskan, setiap pengusaha yang berencana membangun lapangan padel wajib lebih dahulu mengantongi persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Izin teknis tersebut akan menjadi syarat awal sebelum proses perizinan lainnya dilanjutkan.

- Advertisement -

“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, langkah ini ditempuh untuk memastikan pembangunan lapangan padel berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemprov DKI ingin mencegah pembangunan yang dilakukan tanpa perencanaan matang, terutama di wilayah padat penduduk.

“Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujar Pramono dikutip, Rabu (25/2/2026).

- Advertisement -

Selain memperketat syarat perizinan, Pemprov DKI juga menetapkan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di kawasan perumahan. Seluruh izin baru hanya akan diberikan untuk lokasi yang berada di zona komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ucapnya.

Kebijakan zonasi ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kenyamanan warga, potensi kebisingan, hingga dampak lalu lintas di lingkungan permukiman. Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Pemprov DKI juga akan melakukan penelusuran terhadap 397 lapangan padel yang telah beroperasi di Jakarta. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Adapun untuk lapangan padel yang sudah mengantongi PBG namun berdiri di kawasan perumahan, Pemprov DKI masih memberikan toleransi operasional dengan pembatasan waktu. Pengelola hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Gubernur juga menginstruksikan para wali kota, camat, dan jajaran terkait untuk melakukan dialog dengan warga setempat guna menyepakati ketentuan jam operasional. Pendekatan persuasif dinilai penting agar tercipta keseimbangan antara kepentingan usaha dan kenyamanan masyarakat.

“Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” tuturnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pertumbuhan industri olahraga, khususnya padel, tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap lingkungan permukiman warga.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sultra

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang diperkirakan melanda sejumlah wilayah perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER