Kasus Stand Up Viral, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan Penyidik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Pandji menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan berfokus pada konten stand up comedy yang sebelumnya viral di media sosial dan dinilai menyinggung adat serta budaya masyarakat Toraja.

- Advertisement -

“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Dalam keterangannya, Pandji menyatakan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja sebelum proses hukum berjalan. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja,” ujar Pandji.

- Advertisement -

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Pandji sejak laporan tersebut diterima polisi. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun, Pandji sempat berhalangan hadir karena berada di luar negeri.

Pandji juga mengungkapkan dirinya mulai diperiksa sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Diperiksa dari jam setengah 11,” ujar Pandji.

Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video stand up comedy Pandji yang dinilai mengandung pernyataan sensitif dan dianggap merendahkan nilai adat serta budaya Toraja.

Dalam laporan tersebut, Pandji disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, laporan juga mencantumkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terpisah, Pandji sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui berbagai platform. Ia menyatakan penyesalan atas materi stand up comedy yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat adat Toraja, serta menyebut tidak memiliki niat untuk merendahkan budaya atau identitas kelompok tertentu.

Pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Pandji maupun kelanjutan penanganan perkara tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Dalami Motif Kasus Mutilasi Depok

JCCNetwork.id – Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Depok dengan mendalami dugaan adanya hubungan khusus...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Tegas! Menko Zulhas Ancam Tutup SPPG yang Nekat Tak Beli Bahan di Kopdes
09:13
Video thumbnail
Sherly Disentil! Nazlatan Berharap Jalan Cepat Beres Berharap Tak Pakai Hilux lagi
08:13
Video thumbnail
Momen Prabowo Halau Mikrofon Peneliti BRIN Saat Pamer Teknologi Nuklir Indonesia
08:44
Video thumbnail
Pecah Rekor Lagi! Sherly Bawa Maluku Utara Tetap Jadi Raja Pertumbuhan Ekonomi Indonesia!
11:01
Video thumbnail
Momen Prabowo Teguk Air Olahan BRIN! Celetuk: Kalau Bu Mega Minum, Masa Prabowo Tidak
09:05
Video thumbnail
Detik-Detik Prabowo Uji Temuan Periset! Dibanting hingga Diinjak
09:04
Video thumbnail
Kepala BRIN Beberkan Pengembangan Teknologi Nuklir RI di Hadapan Prabowo
13:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Kenyataan Pendidikan RI Masih Kalah dari dari Negara Tetangga
08:46
Video thumbnail
Prabowo Terkesan! BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Sepatu Super Murah Cuma Rp47 Ribu!
09:47
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Menteri Pendidikan Singapura Disebut Tak Bisa Disamakan dengan Indonesia
09:13
Video thumbnail
Depan DPRD, KDM Sindir BUMD Enak Betul Terima Rp10 Miliar Tanpa Kerja
08:47
Video thumbnail
Hakim Saldi Isra Semprot Pemerintah Jangan Bela Maskapai Terus , Gegara Ganti Rugi Delay Cuma Rp300
08:19
Video thumbnail
Ramai Kabar PHK, Airlangga Sebut Lapangan Kerja Baru Terus Meningkat #shorts #trending
00:53
Video thumbnail
Presiden Singgung Lagi Soal Timnas Gagal ke Piala Dunia #shorts #trending
01:02
Video thumbnail
Presiden Prabowo Bandingkan Indonesia dengan Cape Verde
00:37
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan #shorts #trending
00:28
Video thumbnail
KDM Ungkap Fakta Sudah Dibantu Pulang, Malah Kembali ke Tempat Hiburan Malam #shorts #trending
00:37
Video thumbnail
Zulhas Singgung Sponsor Pilkada Habis Modal, Baliknya Minta Izin Tambang #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Zulhas Singgung Sponsor Biayai Pilkada, Setelah Menang Tagih Tambang
08:20
Video thumbnail
Prabowo Singgung Erick Thohir Soal Timnas Gagal ke
09:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER