Kasus Stand Up Viral, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan Penyidik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Pandji menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan berfokus pada konten stand up comedy yang sebelumnya viral di media sosial dan dinilai menyinggung adat serta budaya masyarakat Toraja.

- Advertisement -

“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Dalam keterangannya, Pandji menyatakan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja sebelum proses hukum berjalan. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja,” ujar Pandji.

- Advertisement -

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Pandji sejak laporan tersebut diterima polisi. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun, Pandji sempat berhalangan hadir karena berada di luar negeri.

Pandji juga mengungkapkan dirinya mulai diperiksa sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Diperiksa dari jam setengah 11,” ujar Pandji.

Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video stand up comedy Pandji yang dinilai mengandung pernyataan sensitif dan dianggap merendahkan nilai adat serta budaya Toraja.

Dalam laporan tersebut, Pandji disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, laporan juga mencantumkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terpisah, Pandji sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui berbagai platform. Ia menyatakan penyesalan atas materi stand up comedy yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat adat Toraja, serta menyebut tidak memiliki niat untuk merendahkan budaya atau identitas kelompok tertentu.

Pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Pandji maupun kelanjutan penanganan perkara tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DKI Siaga Dampak Konflik Timur Tengah dan El Nino

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap tekanan global yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi daerah. Dua faktor utama yang menjadi perhatian serius...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER