Polda Lampung Bongkar Penyelewengan 100 Ton Pupuk Bersubsidi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dalam skala besar yang menyebabkan kelangkaan pupuk di tingkat petani. Kasus ini menyeret jaringan yang melibatkan pemilik kios resmi, pengepul, hingga perantara penjualan ke luar daerah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya diketahui berinisial RDH, SP, dan S, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

- Advertisement -

RDH diketahui merupakan pemilik kios pupuk bersubsidi, SP berperan sebagai pengepul, sementara S bertindak sebagai perantara yang menghubungkan penjualan pupuk ke luar wilayah Lampung. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, khususnya para petani, yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi di kios resmi. Padahal, pupuk tersebut telah dialokasikan pemerintah untuk mendukung kebutuhan pertanian sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan adanya penyimpangan distribusi pupuk. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sejak Februari 2025 pupuk bersubsidi justru dijual ke berbagai daerah di luar peruntukannya.

- Advertisement -

Pupuk-pupuk tersebut didistribusikan ke sejumlah provinsi, di antaranya Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, hingga Bangka Belitung. Total pupuk bersubsidi yang diselewengkan diperkirakan mencapai lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung.

Akibat praktik tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan yang tidak sah hingga mencapai Rp500 juta. Sementara itu, petani di daerah asal justru mengalami kelangkaan pupuk yang berdampak pada aktivitas tanam dan produktivitas pertanian.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk yang digunakan untuk distribusi, serta sekitar 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska yang belum sempat dijual ke luar daerah.

Polda Lampung menegaskan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi di luar daerah. Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Lampung pun akan diperketat guna mencegah terulangnya praktik serupa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Rampung Diperbaiki 2028

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat program perbaikan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER