JCCNetwork.id-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh militer Amerika Serikat (AS) berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara dan tatanan hukum internasional.
“Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan bilateral semata.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Sukamta menilai penangkapan kepala negara berdaulat secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah dapat menciptakan preseden berbahaya dalam politik global.
Ia memperingatkan, praktik tersebut berisiko dinormalisasi oleh negara-negara kuat.
“Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak tindakan tersebut tidak hanya dirasakan di kawasan Amerika Latin, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas global, khususnya bagi negara berkembang dan negara-negara Global South.
Sukamta menyebut situasi ini sebagai peringatan bagi negara-negara yang menjunjung prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai.
Terkait sikap Indonesia, Sukamta menegaskan pentingnya konsistensi politik luar negeri bebas aktif dengan mengedepankan diplomasi dan multilateralisme.
Indonesia, katanya, tidak seharusnya berdiam diri terhadap praktik yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara dan merusak norma internasional pasca Perang Dunia II.
Ia juga menyoroti peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dinilai menghadapi ujian serius.
Sukamta mendorong reformasi PBB agar tetap relevan dan mampu menegakkan hukum internasional secara adil, bukan sekadar menjadi forum pernyataan politik.
“PBB berada di persimpangan jalan melakukan reformasi agar tetap relevan sebagai penjaga perdamaian dunia atau semakin terpinggirkan oleh tindakan sepihak negara-negara kuat. PBB tidak hanya menjadi forum retorika, tetapi mampu menegakkan hukum internasional secara adil dan setara,” kata Sukamta.
Dalam konteks kepentingan nasional, Sukamta meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah terdampak serta menyiapkan langkah kontingensi jika situasi keamanan memburuk.
“Keselamatan WNI adalah prioritas utama. Negara harus hadir, sekaligus menjaga posisi Indonesia sebagai suara moral yang konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan global,” tuturnya.
Sukamta menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mengawasi arah politik luar negeri Indonesia agar tetap berlandaskan konstitusi, keadilan internasional, dan solidaritas kemanusiaan, serta menolak normalisasi intervensi militer yang dinilai mengancam perdamaian dunia.























