JCCNetwork.id- Roy Suryo Cs mengajukan permohonan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden Joko Widodo ke dua institusi dalam negeri, sebagai pembanding hasil uji laboratorium forensik pihak kepolisian.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan langkah ini dilakukan “untuk menghilangkan praduga adanya intervensi kekuasaan agar hasilnya kredibel dan akuntabel.
“Ada dua institusi yang bisa kami bisa lakukan uji independen ini BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai institusi yang sifatnya independen,” ujar Khozinudin, Senin (22/12/2025).
Khozinudin menegaskan bahwa pemilihan dua institusi dalam negeri dilakukan sebagai bentuk cinta dan dukungan terhadap negara.
“Kami mencintai negeri ini dan kami ingin memperbaiki negeri ini dengan mekanisme yang ada di negeri ini. Kami tidak ingin aib ini kami bawa ke dunia internasional sehingga diketahui labfor internasional, cukuplah kita selesaikan dengan mekanisme di internal kita,” tutur dia.
Kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji, menambahkan bahwa pemeriksaan forensik ini bertujuan menjadi pembanding yang bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim di persidangan.
“Hasil mereka (penyidik) boleh identik, tetapi kami ingin mengajukan yang baru supaya ada berimbangan pada saat persidangan, hakim bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,” kata dia di kesempatan yang sama.
Kasus ini muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.








