Masuk Golongan Narkotika, Pengguna Vape Etomidate Bisa Dipidana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate—termasuk yang digunakan melalui vape—resmi diklasifikasikan sebagai narkotika.

Zat tersebut masuk dalam daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

- Advertisement -

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dengan perubahan ini maka penyalahgunaan etomidate dapat diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika.

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” ujar Hadi di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, penindakan terhadap etomidate masih mengacu pada UU Kesehatan sehingga aparat hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.

- Advertisement -

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” tuturnya menerangkan.

Dengan status baru ini, ruang penegakan hukum menjadi lebih luas karena etomidate dianggap memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

Permenkes menegaskan bahwa Narkotika Golongan II merupakan zat yang masih memiliki manfaat pengobatan sebagai opsi terakhir, namun memiliki risiko penyalahgunaan dan ketergantungan yang besar.

“Perubahan penggolongan narkotika… dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan narkotika,” demikian bunyi Pasal 2 Permenkes tersebut.

Perubahan klasifikasi dilakukan karena munculnya zat psikoaktif baru yang belum tercantum dalam daftar narkotika sebelumnya.

Polri mencatat peningkatan signifikan dalam peredaran vape etomidate sepanjang 2025.

Sebanyak 39 kasus diungkap dengan 61 tersangka dan lebih dari 28 kilogram barang bukti disita.

Dalam operasi terbaru, Dittipidnarkoba membongkar laboratorium rahasia produksi vape etomidate jaringan Malaysia–Indonesia di Medan, Sumatera Utara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Warga Satu Kota Berhalusinasi, Gegara Teror Roti Beracun

JCCNetwork.id- Bayangkan sebuah kota kecil yang tenang di Prancis Selatan. Tanggal 15 Agustus 1951, warga Pont-Saint-Esprit menjalani hari seperti biasa. Mereka membeli roti hangat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER