JCCNetwork.id -Lima anggota polisi nakal di lingkungan Polda Kaltim resmi dipecat. Lima anggota polisi nakal yang terkena Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu di antaranya dari Polres Kutai Barat berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yaitu DW, Brigadir Polisi (Brigpol) yaitu MH, Brigadir Polisi Satu yaitu EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua (Bripda) AMP.
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan,” tegas Ari, Selasa (9/5/2023).
Pemecatan para oknum Polisi itu melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tutup Ari.



