JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah aktif. Kali ini, giliran Gubernur Riau Abdul Wahid yang diamankan tim penindakan lembaga antirasuah tersebut. Dengan penangkapan ini, Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa KPK menyesalkan masih terulangnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
“Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu, 5 November 2025.
Budi menegaskan, penangkapan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola pemerintahan. Menurutnya, KPK telah berulang kali memberikan pendampingan dan supervisi kepada pemda setempat, namun praktik korupsi masih terus terjadi.
“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” kata Budi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK juga rutin melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di berbagai daerah, termasuk Riau. Survei tersebut melibatkan akademisi, pakar, serta masyarakat pengguna layanan publik untuk memetakan titik-titik rawan korupsi di lingkup pemerintahan daerah.
Sementara itu, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Abdul Wahid, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan awal. Abdul Wahid sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan KPK pada Senin, 3 November 2025.
Penangkapan Abdul Wahid menambah panjang daftar kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, KPK telah menangani sejumlah kasus besar yang melibatkan tiga Gubernur Riau terdahulu.
Gubernur pertama yang diusut adalah Saleh Djasit, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selanjutnya, Rusli Zainal dijerat atas kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin hutan tanaman industri.
Kemudian, Annas Maamun turut ditangkap dalam kasus alih fungsi lahan di Riau, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dengan terjeratnya Abdul Wahid, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas praktik korupsi,



