KPK Panggil Notaris, Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hari ini, Jumat (31/10/2025), penyidik KPK memanggil seorang notaris bernama Ray Primaryanto untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.

- Advertisement -

Menurut Budi, Ray hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan yang kini tengah ditelusuri lembaga antirasuah. KPK disebut tengah menelusuri bagaimana uang hasil kejahatan tersebut dialihkan menjadi berbagai bentuk aset.

Penyidikan kasus ini semakin melebar setelah KPK menemukan bukti baru yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker HS sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HS diterbitkan pada Oktober 2025, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyeret sejumlah pejabat Kemnaker ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka adalah:

- Advertisement -

1. Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker;

2. Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA;

3. Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

4. Devi Anggraeni, eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA;

5. Gatot Widiartono, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta;

6. Putri Citra Wahyoe, mantan staf Ditjen Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

7. Jamal Shodiqin, eks staf Ditjen PPTKA;

8. Alfa Eshad.

Kedelapan tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan praktik pemerasan terhadap calon TKA sejak tahun 2019 dengan total nilai mencapai Rp53 miliar. Uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke sejumlah pihak dan kemudian disamarkan melalui pembelian aset pribadi.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang telah berubah bentuk.

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini menjadi salah satu fokus utama KPK di sektor ketenagakerjaan. Lembaga tersebut menilai praktik serupa berpotensi merugikan negara dan mencoreng tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

GRIB Jaya Bongkar Dugaan Playing Victim Ahmad Bahar

Koma.id- Perseteruan antara Ahmad Bahar dan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal kembali memanas setelah pihak keluarga Ahmad Bahar mengadukan dugaan intimidasi ke...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER