JCCNetwork.id- Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani telah memberikan keadilan bagi kliennya. Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Surya Batubara mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap produk milik Reza selama ini tidak benar.
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, keputusan pengadilan itu sekaligus menepis tudingan bahwa bisnis kecantikan Reza bermasalah seperti yang sempat disampaikan Nikita di media sosial. Surya meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memprovokasi dengan isu-isu yang tidak berdasar.
“Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ucapnya.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Reza Galdys masih menanti upaya laporan Nikita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan tuduhannya ini.
“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada,” katanya.
Lebih lanjut, pihak Reza juga memilih untuk menghormati seluruh keputusan majelis hakim, termasuk mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Nikita. Surya menyebut, fokus kliennya saat ini adalah menegakkan kebenaran dan menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Ke depan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” ujar Surya Batubara.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Dalam dakwaan, Nikita disebut mengancam akan terus menyebarkan konten negatif di media sosial apabila permintaan uang sebesar Rp5 miliar tidak dipenuhi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, setelah Nikita diduga meminta uang tebusan sebesar Rp4 miliar untuk menghentikan unggahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dengan putusan ini, pihak Reza berharap polemik yang sempat mencuat di publik dapat berakhir dan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh opini yang menyesatkan di media sosial.



