JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuan tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh KPK, sebab melibatkan banyak pihak dan lintas sektor.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Menurut Budi, isu tambang ilegal itu termasuk dalam ranah koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan berperan dalam mengidentifikasi masalah serta mengoordinasikan langkah konkret bersama instansi terkait.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa KPK juga akan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan dalam penanganan tambang ilegal tersebut. Sinergi diperlukan tidak hanya untuk menghentikan praktik tambang tanpa izin, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.
Temuan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong sebelumnya memicu perhatian publik, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan kawasan strategis pariwisata nasional Mandalika. Aktivitas tambang tanpa izin di wilayah itu dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sektor pariwisata di NTB.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan terhadap tambang yang berizin. Meski demikian, ia menilai seluruh aktivitas penambangan ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil.



