Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Berlanjut di PN Jakpus

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata terkait ijazah pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025). Sidang yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan penetapan oleh majelis hakim.

“Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan,” dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang termuat dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, sidang digelar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Agenda ini menjadi lanjutan dari gugatan yang diajukan seorang warga negara bernama Subhan, yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Subhan menilai ijazah yang dimiliki Gibran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) juncto PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Menurut Subhan, Gibran dinilai tidak dapat menunjukkan ijazah SMA dari lembaga pendidikan yang diakui di dalam negeri. Ia berpendapat bahwa ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak seharusnya memenuhi syarat administratif untuk maju sebagai calon wakil presiden.

- Advertisement -

Dalam petitum yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, serta menilai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang disebut sebagai kerugian warga negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan memerintahkan pelaksanaan putusan meski masih ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Pastikan Pajak Tak Naik, Fokus Pulihkan Daya Beli

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah menaikkan pajak dalam waktu dekat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan global. Menteri Keuangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER