JCCNetwork.id- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pemusnahan mahkota burung Cenderawasih yang viral di media sosial dan memicu kontroversi di tengah masyarakat Papua.
Kepala BBKSDA Papua, Jhony Santoso Silaban, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukanlah bentuk pengabaian terhadap nilai budaya atau pendidikan masyarakat Papua. Langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk penegakan hukum dan perlindungan satwa liar sesuai ketentuan undang-undang konservasi.
“Kami sampaikan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan nilai budaya Papua yang kami hormati tetapi dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum,” ujar Jhony dalam konferensi pers.
Jhony menjelaskan, pemusnahan mahkota Cenderawasih merupakan bagian dari patroli dan pengawasan terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal serta tindak pidana kehutanan (Tipihut) di Provinsi Papua.
Ia menambahkan, tindakan ini sesuai dengan Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengatur bahwa barang bukti tertentu harus dimusnahkan.
Keputusan pemusnahan juga diambil berdasarkan beberapa pertimbangan penting:
1. Hasil kesepakatan bersama tim patroli terpadu
2. Permintaan kelompok masyarakat pemilik benda agar tidak disalahgunakan
3. Upaya nyata memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya burung Cenderawasih.



