Eko Patrio Minta Penangguhan Penahanan Rian

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pelawak sekaligus anggota DPR non-aktif, Eko Patrio, mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/9/2025) malam. Kedatangannya bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus penjarahan rumahnya.

“Kedatangan saya pertama silatuhrami dengan teman-tema di Polda dan memohon kepada kepolisian tadi pertama memohon di bebaskan Rian, ditangguhkan penahanannya,” kata Eko Patrio di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Dalam keterangannya kepada wartawan, Eko Patrio menyebut dirinya secara khusus meminta keringanan untuk seorang pelaku bernama Rian. Ia menilai Rian memiliki peran berbeda dibanding enam tersangka lainnya karena dianggap berjasa menyelamatkan hewan peliharaannya saat kejadian berlangsung.

“Kenapa? Karena Rian itu adalah orang yang pertama kali ngambil kucing saya, terus udah gitu dia menyelamatkan kucing saya. Setelah menyelamatkan dia juga ingin mengembalikan, tetapi kucingnya tertahan sama dia sebelum dibalikin ke saya sudah diambil oleh kepolisian,” kata Eko.

Menurut Eko, meski perbuatan Rian masuk dalam kategori tindak pidana bersama kelompoknya, namun niat baiknya tidak bisa diabaikan. Ia menilai penyelamatan hewan peliharaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang patut diapresiasi.

- Advertisement -

Permohonan yang diajukan Eko akhirnya dikabulkan penyidik. Malam itu juga, Rian dipulangkan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.

“Jadi saya kemari ini pertama kali saya keluar dari rumah dan bisa bebas nih sekarang karena Rian, karena semata-mata Rian sudah menyelamatkan kucing saya,” ujar Eko Patrio.

Meski begitu, Eko menegaskan bahwa total tujuh pelaku yang diamankan tetap harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia mengaku telah memaafkan mereka, tetapi sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut kasus kepada pihak kepolisian.

“Saya sebenarnya ya sudah lah memaafkan tetapi kan semua tergantung bapak kepolisian karena polisi punya hak untuk proses hukum ini,” katanya.

Kasus penjarahan rumah Eko Patrio sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Aksi itu tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap enam pelaku lain yang belum mendapat penangguhan penahanan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Daycare Disorot, DPR Desak Pengawasan Diperketat

JCCNetwork.id- Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta menuai sorotan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER