JCCNetwork.id- Hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memastikan CA, anak dari Lisa Mariana, bukan merupakan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, usai menerima hasil resmi pemeriksaan pada Rabu (20/8/2025) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
“Dengan adanya hasil tes DNA ini, maka persoalan selesai. Tidak perlu ada lagi perdebatan, baik di media sosial maupun media mana pun. Semua sudah jelas,” ujar Muslim di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025) dikutip dari Antara.
Menurutnya, uji DNA tersebut dilaksanakan secara objektif, independen, dan profesional oleh tim medis Pusdokkes Polri. Hasilnya pun sahih secara hukum maupun medis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas dasar itu, kami meminta publik untuk menghentikan spekulasi dan menerima hasil resmi ini, agar semua pihak bisa melangkah ke depan dengan lebih baik,” ucapnya.
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil sejak awal menegaskan akan menghormati apa pun hasil uji DNA yang diputuskan lembaga resmi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pusdokkes Polri yang dinilai telah bekerja profesional dalam menjalankan prosedur pemeriksaan.
“Pak RK sudah menegaskan, apa pun hasilnya akan dihormati,” kata Muslim.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa membagikan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Ia juga mengklaim tengah mengandung anak dari mantan gubernur Jawa Barat itu.
Tudingan Lisa kemudian berlanjut dengan kelahiran seorang anak berinisial CA. Ia menyebut CA merupakan anak kandung Ridwan Kamil. Klaim tersebut memicu kehebohan di ruang publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Tidak terima dengan tuduhan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik kemudian meminta uji DNA untuk membuktikan klaim Lisa. Pusdokkes Polri melakukan tes dengan prosedur standar yang berlaku, hingga akhirnya hasil resmi dirilis pada Agustus 2025.
Dengan hasil ini, kuasa hukum Ridwan Kamil berharap seluruh spekulasi di media sosial segera dihentikan agar tidak semakin merugikan pihak yang bersangkutan.













