JCCNetwork.id- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak akan pernah dikenakan royalti.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredam polemik yang sempat mencuat di ruang publik usai beredar kabar adanya kewajiban membayar royalti setiap kali lagu tersebut diputar dalam acara resmi.
“Nggak ada itu. Nggak benarlah,” tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, pihak-pihak yang mengaitkan Indonesia Raya dengan kewajiban pembayaran royalti dinilai keliru dalam memahami aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa lagu kebangsaan sudah masuk kategori public domain dan bahkan secara jelas dikecualikan dari Undang-Undang Hak Cipta.
“Kalau ada yang bilang Indonesia Raya kena royalti, berarti dia tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh. Itu nyata-nyata dikecualikan,” ujarnya.
Isu ini berawal dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang menekankan kewajiban pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar. Polemik pun merembet ke penggunaan lagu nasional, termasuk Indonesia Raya, saat pertandingan Timnas Indonesia.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan Indonesia Raya tetap bebas diputar di ruang publik tanpa biaya apa pun, mengingat kedudukannya sebagai simbol kebangsaan yang dilindungi konstitusi.



