JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas di tingkat SMA merupakan langkah strategis untuk menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul gugatan hukum yang dilayangkan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatma, menegaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh kajian menyeluruh yang mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, hingga sosiologis. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.
“Yang kita hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Ini menyangkut pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan rombel ini adalah bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapat pendidikan,” kata Herman di Bandung, Rabu (6/8/2025).
Gugatan yang diajukan FKSS terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang mengatur penambahan kapasitas rombongan belajar hingga 50 siswa per kelas, dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam negara hukum yang demokratis.
“Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ujar Herman yang mengatakan telah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menghadapi proses hukum tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas. Biro Hukum Pemprov Jabar disebut telah menelaah materi gugatan yang diajukan dan menyiapkan strategi pembelaan di pengadilan.
“Kami menghormati langkah FKSS, tapi tentu kami juga bersiap. Biro Hukum sudah mendalami materi gugatan. Kami akan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan penambahan kapasitas rombel tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan,” tuturnya.
Kebijakan pembatasan maksimal 50 rombel di sekolah negeri disebut sebagai langkah untuk mengatasi ketimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan untuk menekan jumlah anak usia sekolah yang terpaksa tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Gugatan terhadap kebijakan ini telah terdaftar dalam perkara Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sebanyak delapan organisasi pendidikan swasta tercatat sebagai pihak penggugat yang menilai kebijakan tersebut merugikan eksistensi sekolah swasta dan melanggar prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum tersebut secara transparan, serta tetap fokus menjalankan kebijakan pemerataan pendidikan demi mencegah angka putus sekolah yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Jawa Barat.



