JCCNetwork.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan regulasi terkait pembayaran royalti dan hak cipta yang selama ini menjadi beban bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan. Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang kian memanas menyangkut kewajiban pembayaran royalti oleh pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya yang memutar lagu-lagu berlisensi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk meninjau ulang dan menyederhanakan regulasi yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Dasco, DPR tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang di masyarakat, khususnya dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM) seperti pemilik kafe dan restoran. Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak hanya soal regulasi teknis, tetapi juga menyangkut keadilan bagi para pencipta lagu.
“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” ucap Dasco.
Isu royalti kembali mencuat setelah munculnya kasus hukum yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Gerai milik PT Mitra Bali Sukses tersebut diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin resmi, sehingga Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta oleh pihak berwenang.
Kasus ini memantik reaksi luas di media sosial dan menimbulkan pro-kontra di kalangan pelaku usaha. Sebagian menganggap kewajiban membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap musisi dan pencipta lagu, namun tidak sedikit pula yang mengeluhkan mekanisme penarikan dan transparansi perhitungan biaya yang dinilai tidak jelas dan cenderung memberatkan.
Sejumlah pemilik usaha meminta kejelasan soal tarif royalti, siapa yang berhak menagih, serta bagaimana sistem pelaporan dan distribusi kepada para pemilik hak cipta dilakukan. Sebagai respon, DPR berkomitmen untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem pengelolaan royalti.
Sementara itu, revisi UU Hak Cipta diperkirakan akan memperjelas peran lembaga pengelola, memperketat pengawasan, serta mengatur skema yang lebih adil bagi pelaku usaha dan pencipta karya. Pembahasan revisi UU tersebut telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dengan dinamika yang berkembang ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya melindungi hak pencipta lagu, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan tidak membebani pelaku industri kreatif maupun sektor UMKM.













