JCCNetwork.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ratusan nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan temuan tersebut usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut Ivan, lebih dari 100 NIK yang tercatat sebagai penerima bansos teridentifikasi berhubungan dengan aktivitas pendanaan terorisme.
“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia lantas berkata,”Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme.”
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pencocokan data antara NIK penerima bansos yang diperoleh dari Kementerian Sosial dan data transaksi keuangan di salah satu bank BUMN.
Berdasarkan analisis, PPATK juga menemukan 571.410 NIK penerima bansos yang terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024.
“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” ucapnya.
Nilai total deposit yang tercatat mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
“NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos (Menteri Sosial), kami cocokin dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu saja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” ujarnya
Ia menambahkan, transaksi judi online itu dilakukan melalui salah satu bank BUMN, namun tidak menyebutkan nama bank yang dimaksud.
Ivan menyatakan bahwa nilai deposit dari aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar.
“Masih ada empat bank lagi,” kata dia.
PPATK masih akan melanjutkan pencocokan data dengan empat bank lainnya untuk menelusuri potensi penyalahgunaan bansos di sektor keuangan ilegal.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan mencabut bantuan sosial bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut akan tetap diberlakukan meskipun penerima termasuk dalam kategori miskin atau miskin ekstrem.














