Kejagung Sita Rp11,88 T dari Wilmar Group

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari Wilmar Group.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka proses hukum perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh Kementerian Perdagangan pada 2022.

- Advertisement -

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penggantian kerugian negara yang sebelumnya telah dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Wilmar Group merupakan salah satu dari tiga terdakwa korporasi, bersama Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Ketiganya sempat diputus lepas oleh majelis hakim.

- Advertisement -

Namun, setelah putusan lepas itu, terungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak korporasi serta tim kuasa hukumnya kepada hakim-hakim di PN Tipikor.

Dalam perkembangan terbaru, Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk empat hakim, satu pejabat pengadilan, dan sejumlah pengacara.

Penyitaan dana dari Wilmar Group dilakukan sambil menunggu putusan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh JPU.

“Bahwa tim penuntut umum pada Jampidsus melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor PO dan turunannya pada 2022,” kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dana tersebut disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group, antara lain:

PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun,

PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,30 triliun,

PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar,

PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan

PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar.

Sutikno menambahkan, uang yang disita akan dijadikan barang bukti tambahan dalam proses hukum yang kini berada di tingkat kasasi.

Jika MA mengabulkan kasasi, dana tersebut berpotensi dirampas sebagai pengganti kerugian negara.

Selain Wilmar, Kejagung juga tengah mengejar penyitaan aset serupa dari dua terdakwa korporasi lain.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuntut agar Musim Mas Group mengganti kerugian negara sebesar Rp4,98 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp935,5 miliar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak 7 Tahun di Kutai Timur

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, kekerasan seksual, dan pembunuhan terhadap seorang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER