JCCNetwork.id- Sepasang suami istri asal Kudus, Jawa Tengah, harus merelakan uang mereka senilai Rp 140 juta usai terperdaya dukun palsu yang mengaku sanggup menggandakan uang. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata seorang tukang pijat asal Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku berinisial SY, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat, didatangi oleh korban yang kala itu meminta bantuan menyembuhkan sang istri yang sakit. Namun, SY malah memanfaatkan situasi tersebut dengan meyakinkan korban bahwa penyakit sang istri disebabkan oleh santet.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa setelah menyembuhkan sang istri, pelaku merayu korban untuk mengikuti ritual penggandaan uang. Korban pun menyerahkan uang Rp 140 juta kepada pelaku yang berjanji bisa menggandakan uang tersebut.
“Pelaku merayu korban dengan mengatakan memiliki kemampuan melipat gandakan uang melalui benda gaib,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (3/6/2025).
Pelaku lantas menyiapkan sebuah kotak besar yang konon bisa melipat gandakan uang setelah disimpan selama setahun. Kotak tersebut diletakkan di rumah korban dan dipesan agar tak dibuka hingga satu tahun berlalu.
Namun, korban yang tak sabar akhirnya membuka kotak lebih awal dan terkejut mendapati uang mereka sudah hilang. Merasa ditipu, pasangan itu pun melapor ke polisi.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi ini baru pertama kali dilakukannya. Uang korban sebagian besar dihabiskan pelaku untuk membayar utang pribadi.
Kini, pelaku SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












