Ladang Ganja di Bromo Dibersihkan, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan segera melakukan pemulihan terhadap lahan bekas ladang ganja yang ditemukan di kawasan Bromo. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengonfirmasi bahwa langkah rehabilitasi ini akan dilakukan dalam tahun 2025.

“Rencana pemulihan sesegera mungkin akan dilakukan tahun ini,” kata Rudijanta saat dihubungi, Kamis (20/3).

- Advertisement -

Ia menambahkan, upaya pemulihan akan dilakukan dengan menanam kembali vegetasi lokal, seperti cemara gunung dan kesek.

Sebelumnya, 59 titik lahan yang digunakan untuk menanam ganja telah dibersihkan sejak tahun lalu melalui kerja sama antara Balai Besar TNBTS dan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan lagi tanaman ganja di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemantauan  kita sudah tidak ada lagi (lahan tanaman ganja di Bromo),” pungkasnya.

- Advertisement -

Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengungkap adanya ladang ganja di TNBTS. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang. Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, berhasil menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.

Tim gabungan menggunakan drone untuk melakukan pemetaan dan mengungkap lokasi tanaman terlarang tersebut. Dari hasil pemantauan udara, diketahui bahwa ladang ganja berada di area yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” jelas dia.

Setelah lokasi ditemukan, petugas dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja. Seluruh tanaman tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

“Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa isu yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan kawasan TNBTS dengan kasus ladang ganja adalah tidak benar. Pembatasan penggunaan drone telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui prosedur operasional standar (SOP) pendakian Gunung Semeru.

“Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger,” pungkas dia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober

JCCNetwork.id- Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal....
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina
08:22
Video thumbnail
Detik Detik Iring Iringan Presiden Mesir Disambut Prabowo #shorts #trending
01:23
Video thumbnail
Momen Kedatangan Presiden Mesir di Indonesia, Iring-Iringan Kendaraan Bikin Melongo
08:25
Video thumbnail
Detik-Detik Komisi III DPR Cecar Kapolres soal Dugaan Pengrusakan Kuburan #shorts #trending
02:49
Video thumbnail
Denny Indrayana Sebut Jalur MK Jadi Cara Cepat dan Mudah Berhentikan Gibran
11:20
Video thumbnail
Bedah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sebut Hakim Terbagi Dua Kelompok
13:42
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa Berat dengan Hasil Gugatan Ijazah Gi
09:09
Video thumbnail
Mentan Amran Geram Pegawai Ketahuan Merokok saat Jam Kerja, Panggil Atasanmu
11:05
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER