Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Ini Alasannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa beralasan bahwa eksepsi yang diajukan telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

“Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

- Advertisement -

Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi unsur hukum yang sah, disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa terlibat dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Jaksa menuding perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Surat dakwaan disebut telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil yang diperlukan dalam proses hukum.

“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara dalam perkara ini. Mereka juga memastikan bahwa surat dakwaan telah mencakup seluruh unsur pasal yang didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Syarat formil dimana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” ucapnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Tom Lembong dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Tom Lembong mengajukan eksepsi dengan harapan agar majelis hakim menerima keberatan yang disampaikannya. Namun, jaksa menilai keberatan tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak demi kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Muara Enim

JCCNetwork.id- Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (9/6/2026), setelah terjaring dalam operasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER