JCCNetwork.id-Bea Cukai Bandar Lampung bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung berhasil menyita 3,69 juta batang rokok ilegal dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga awal Februari 2025.
Barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,61 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran, termasuk penyelundupan menggunakan kendaraan pengangkut, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta distribusi di pasar-pasar wilayah Lampung.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga dari penindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meminimalisir dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara,” tutup Arif.
Pihaknya berharap langkah ini dapat menekan distribusi rokok ilegal dan mengurangi dampak negatifnya terhadap perekonomian negara.




