Selisih Telak 58%, Gugatan Pilkada Minut Dianggap Mubazir

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi terhadap pasangan Joune Ganda dan Kevin Lotulung, pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024, dianggap tak rasional. Hal ini diungkapkan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, Senin (27/01/2025).

Jerry menilai kemenangan telak yang diraih pasangan Joune-Kevin dengan perolehan suara sebesar 58% hampir mustahil digugat. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kesulitan mengabulkan perkara ini, terutama karena selisih suara yang jauh melebihi ambang batas 3%

- Advertisement -

”Setahu saya jika perbandigan suara di atas 3 persen sangat sulir bagi MK untuk menyidangkan bahkan mengabulkan perkara ini, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada,” kata Jerry

Sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Minut, belum melaksanakan pelantikan kepala daerah karena gugatan masih bergulir. Namun, Jerry menyebut gugatan ini hanya akan membuang waktu. “Gugatan ini akan mental, dianulir, dan mubazir,” tegasnya.

Jerry juga mengingatkan agar tidak ada permainan atau intervensi dalam proses di MK. Ia yakin para hakim akan bersikap transparan, kredibel, dan objektif dalam menangani kasus ini.

- Advertisement -

Meski demikian, gugatan ini mencerminkan dinamika politik yang sering kali jauh dari prinsip rasionalitas. Di balik segala upaya hukum, tetap ada harapan agar kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses hukum tetap terjaga.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lalin Sudirman Kembali Lancar Usai Aksi May Day

JCCNetwork.id-Arus lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, kembali normal pada Jumat (1/5/2026) menjelang siang setelah sempat mengalami kepadatan pada pagi hari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER